POSTEL

Postel merupakan suatu izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang wajib hukumnya dimiliki oleh produsen, importir atau distributor yang memproduksi barang, mengimpor atau mendistribusikan barang kepada konsumen berupa perangkat elektronik yang menggunakan spektrum frekuensi radio/nirkabel sebelum barang mereka dapat diedarkan dan diperjualbelikan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2013 tentang kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Oleh karena itu, kenapa harus menggunakan jasa konsultasi pajak KADENA?

Karena kami adalah solusi terbaik untuk segala kebutuhan perpajakan para pelaku usaha. Dimana kami siap membantu para pelaku usaha dalam mengurus legalitas badan usaha, pembukuan keuangan, pengurusan pajak badan usaha maupun pribadi, pendaftaran merk dagang dan lain-lain secara professional, tercepat, terpercaya dan kompeten dibidang ini.

HUBUNGI KAMI

Jl. Batu Ceper Raya No. 30

RT. 001 RW. 02,Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat

Phone :

(021) 3528 5122 

(021) 2139 7130

info@kadena.co.id

TENTANG KAMI

PT. Kadena Sinar Solusi adalah partner bisnis Anda dalam urusan perpajakan, pembukuan, dan legalitas. Kami hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengelola perpajakan dan urusan legalitas, sehingga mereka bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis.

Dengan tim yang solid dan berpengalaman, kami percaya bahwa setiap bisnis berhak mendapatkan solusi yang tepat, transparan, dan sesuai aturan. Kami tidak hanya sekadar memberikan layanan, tapi juga menjadi teman seperjalanan yang siap mendampingi Anda dalam setiap tahap pertumbuhan usaha.

butuh bantuan?