IJIN POS

Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS (“UU 38/2009”).

Pos diselenggarakan oleh penyelenggara pos yang berbentuk badan usaha.[1] Penyelenggaraan pos yang dilakukan ialah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.

Badan usaha yang menyelenggarakan pos adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia terdiri atas:

  1. Badan usaha milik negara
  2. Badan usaha milik daerah
  3. Badan usaha milik swasta
  4. Koperasi

Badan usaha tersebut dapat melakukan kegiatan:

  1. Layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik
  2. Layanan paket
  3. Layanan logistik
  4. Layanan transaksi keuangan
  5. Layanan keagenan pos

Oleh karena itu, kenapa harus menggunakan jasa konsultasi pajak KADENA?

Karena kami adalah solusi terbaik untuk segala kebutuhan perpajakan para pelaku usaha. Dimana kami siap membantu para pelaku usaha dalam mengurus legalitas badan usaha, pembukuan keuangan, pengurusan pajak badan usaha maupun pribadi, pendaftaran merk dagang dan lain-lain secara professional, tercepat, terpercaya dan kompeten dibidang ini.

HUBUNGI KAMI

Jl. Batu Ceper Raya No. 30

RT. 001 RW. 02,Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat

Phone :

(021) 3528 5122 

(021) 2139 7130

info@kadena.co.id

TENTANG KAMI

PT Kadena Sinar Solusi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak dengan pelayanan yang mencakup konsultasi, pelatihan, dan pengerjaan laporan pajak serta akuntansi untuk wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Di samping, itu kami juga melayani pengurusan perizinan usaha, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

butuh bantuan?