Jasa Perijinan

Kami sebagai konsultan pajak akan memberikan solusi kepada klien untuk mengatasi masalah yang terjadi di perusahaan sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku. Layanan Legal Permit yang dapat kami berikan, antara lain :

– Akte Perusahaan;

– NPWP & Surat Keterangan Terdaftar;

– Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);

– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

– Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

– Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP); dan

– Nomor Induk Berusaha – NIB ( API & NIK ).

Oleh karena itu, kenapa harus menggunakan jasa konsultasi pajak KADENA?

Karena kami adalah solusi terbaik untuk segala kebutuhan perpajakan para pelaku usaha. Dimana kami siap membantu para pelaku usaha dalam mengurus legalitas badan usaha, pembukuan keuangan, pengurusan pajak badan usaha maupun pribadi, pendaftaran merk dagang dan lain-lain secara professional, tercepat, terpercaya dan kompeten dibidang ini.

HUBUNGI KAMI

Jl. Mangga Besar V No.47-47A. DKI Jakarta, Jakarta Barat, Taman Sari 11180 Indonesia

(+62) 8111581668

(021) 2268 0489

(021) 2268 0529

info@kadena.co.id

TENTANG KAMI

PT Kadena Sinar Solusi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak dengan pelayanan yang mencakup konsultasi, pelatihan, dan pengerjaan laporan pajak serta akuntansi untuk wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Di samping, itu kami juga melayani pengurusan perizinan usaha, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

butuh bantuan?