PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
PPh 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh 21.
PPh 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar tiap bulan sesuai dengan perhitungan pajak SPT Tahunan sebelumnya.
PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh. PPh 29 ini merupakan sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak dikurangi dengan kredit PPh (jenis PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24) dan Pasal 25.
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang atas persewaan Tanah dan Bangunan maupun atas Transaksi lainnya yang dikenakan PPh Final.
PPN merupakan sebuah pajak yang dikenakan untuk setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPh 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar tiap bulan sesuai dengan perhitungan pajak SPT Tahunan sebelumnya.
PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh. PPh 29 ini merupakan sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak dikurangi dengan kredit PPh (jenis PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24) dan Pasal 25.
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang atas persewaan Tanah dan Bangunan maupun atas Transaksi lainnya yang dikenakan PPh Final dalam hal yang umum saat ini adalah PPh Final atas Omzet.
Karena kami adalah solusi terbaik untuk segala kebutuhan perpajakan para pelaku usaha. Dimana kami siap membantu para pelaku usaha dalam mengurus legalitas badan usaha, pembukuan keuangan, pengurusan pajak badan usaha maupun pribadi, pendaftaran merk dagang dan lain-lain secara professional, tercepat, terpercaya dan kompeten dibidang ini.
HUBUNGI KAMI
Jl. Batu Ceper Raya No. 30
RT. 001 RW. 02,Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
Phone :
(021) 3528 5122
(021) 2139 7130
info@kadena.co.id
TENTANG KAMI
PT. Kadena Sinar Solusi adalah partner bisnis Anda dalam urusan perpajakan, pembukuan, dan legalitas. Kami hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengelola perpajakan dan urusan legalitas, sehingga mereka bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis.
Dengan tim yang solid dan berpengalaman, kami percaya bahwa setiap bisnis berhak mendapatkan solusi yang tepat, transparan, dan sesuai aturan. Kami tidak hanya sekadar memberikan layanan, tapi juga menjadi teman seperjalanan yang siap mendampingi Anda dalam setiap tahap pertumbuhan usaha.