EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN Anda.
Karena kami adalah solusi terbaik untuk segala kebutuhan perpajakan para pelaku usaha. Dimana kami siap membantu para pelaku usaha dalam mengurus legalitas badan usaha, pembukuan keuangan, pengurusan pajak badan usaha maupun pribadi, pendaftaran merk dagang dan lain-lain secara professional, tercepat, terpercaya dan kompeten dibidang ini.
HUBUNGI KAMI
Jl. Batu Ceper Raya No. 30
RT. 001 RW. 02,Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
Phone :
(021) 3528 5122
(021) 2139 7130
info@kadena.co.id
TENTANG KAMI
PT. Kadena Sinar Solusi adalah partner bisnis Anda dalam urusan perpajakan, pembukuan, dan legalitas. Kami hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengelola perpajakan dan urusan legalitas, sehingga mereka bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis.
Dengan tim yang solid dan berpengalaman, kami percaya bahwa setiap bisnis berhak mendapatkan solusi yang tepat, transparan, dan sesuai aturan. Kami tidak hanya sekadar memberikan layanan, tapi juga menjadi teman seperjalanan yang siap mendampingi Anda dalam setiap tahap pertumbuhan usaha.